Sejalan dengan komitmen PT. Vallianz Maritime Offshore (PTVOM) terhadap Kebijakan K3LH, kami menyadari risiko yang ditimbulkan dari pengaruh obat-obatan terlarang dan alkohol, maka kami telah melakukan tes narkoba dan alkohol secara internal tanpa pemberitahuan di atas kapal Swiber Venturer, Swiber Challenger dan Rawabi 99 di Batam. Tes ini dilakukan oleh salah satu personil Departemen QHSE (Ibu Desni Kristina) yang memiliki latar belakang di bidang Medis (Perawat) pada tanggal 21 Februari.st, 2024.

Tes narkoba & alkohol dilakukan setahun sekali di setiap kapal dan juga di kantor untuk memastikan semua karyawan mematuhi Kebijakan dan Peraturan Perusahaan. Penyalahgunaan narkoba dan alkohol dapat mempengaruhi performa kerja dan dapat menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan, untuk itu PTVOM bertekad untuk mengurangi risiko yang terjadi, dengan melakukan tes tersebut dan mengadopsi kebijakan "Zero Tolerance".
PTVOM melarang setiap orang untuk membawa, menyimpan, dan menggunakan obat-obatan terlarang & alkohol, dan tidak ada orang yang diizinkan untuk memasuki lingkungan perusahaan baik kantor maupun kapal jika berada di bawah pengaruh alkohol, obat-obatan terlarang, atau penyalahgunaan obat-obatan medis. PTVOM juga memiliki hak untuk menindak karyawan dan kontraktornya yang berada di lingkungan Perusahaan baik di dalam maupun di luar negeri, sebagai berikut:
- Tes narkoba dan alkohol kapan saja,
- Penggeledahan badan dan/atau pemeriksaan personil terkait narkoba dan alkohol,
- Melakukan pengujian narkoba dan alkohol secara berkala dan setelah terjadi kecelakaan.
Conduct drug and alcohol testing periodically and after an accident.